- / / : 081284826829

Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Nasional

Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Nasional
Oleh ARDA DINATA
Email:
arda.dinata@gmail.com

PERMASALAHAN serius yang masih menjadi perhatian Organisasi Pangan dan Pertanian Sedunia, FAO (Food and Agriculture Organitation) adalah di banyak negeri masih dihadapkan pada masalah kurang gizi, rendah gizi, rawan pangan dan bahkan kelaparan.

Kondisi seperti itulah, yang saat ini mengintai (baca: melanda) sebagaian masyarakat Indonesia. Sehingga, seperti diberitakan Kompas (23/01/02), untuk mengatasi krisis pangan saat ini, Kementerian Negara Riset dan Teknologi telah menyusun program diversifikasi pangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai alternatif untuk mengantisipasi harga beras yang semakin tinggi serta untuk mengurangi impor pangan yang telah menghabiskan devisa negara dalam jumlah besar

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidupnya, sehingga tidak aneh kalau adanya ketergantungan manusia terhadap pangan yang dikonsumsi.



Menyangkut masalah ketahanan pangan ini, sebetulnya jauh-jauh hari telah diwanti-wanti oleh Prof Tumari Jatileksono (1996) bahwa keadaan pangan negara kita menghadapi ancaman yang serius. Buktinya, proporsi penduduk Indonesia dengan tingkat konsumsi kalori kurang dari 2.150 kilo kalori (kkal) mencapai 56%, proporsi penduduk dengan konsumsi protein kurang dari 45 gram mencapai 38 %, indeks Gini food gap konsumsi energi dan protein tercatat 0,36 dan 0,39, dan koefesien variasi konsumsi energi dan protein mencapai 28 dan 34 %.

Dalam studinya, Jatileksono menyimpulkan bahwa tingkat kecukupan energi 2.150 kkal, tidak terdapat perbedaan indeks ketahanan pangan pada tingkat pedesaan dan perkotaan. Sedangkan pada tingkat kecukupan protein 45 gram, indeks ketahanan pangan perkotaan lebih besar dibandingkan dengan ketahanan pangan di pedesaan.

Secara demikian, apa sebenarnya dasar dari program diversifikasi pangan tersebut? Apa yang menjadi kendala dari program ini. Dan apa saja kriteria yang bisa dijadikan pegangan untuk menentukan suatu negara itu memiliki ketahanan pangan?

Dasar diversifikasi pangan

Diversifikasi pangan berarti dipergunakannya berbagai jenis bahan pangan, baik nabati maupun hewani dalam pola konsumsi manusia sehari-hari. Dalam arti lain, pangan yang dikonsumsi manusia tidak cuma tergantung pada satu atau dua jenis bahan pangan. Sehingga perilaku demikian, diharapkan nilai-nilai gizi dalam tubuh manusia menjadi lebih lengkap.

Dalam konteks ini, Tony Luqman L (1996) mengungkapkan ada empat dasar/alasan mengapa program diversifikasi pangan diperlukan bagi bangsa Indonesia.

Pertama, sangat erat kaitanya dengan pelestarian swasembada beras. Diversifikasi pangan, berarti tidak hanya bergantung pada beras sebagai satu-satunya sumber karbohidrat untuk mencukupi kebutuhan tubuh. Hal ini, sebagai antisipasi bila sewaktu-waktu terjadi kemunduran produksi beras seperti akibat bencana alam, mewabahnya hama penyakit, kemarau panjang, menghilangnya areal lahan sawah subur di Jawa, dan sebab lainnya. Data BPS menyebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian selama sepuluh tahun terakhir di Jawa telah menyusut sekitar 0,5% per tahun atau sekitar 7.000 hektar per tahun.

Kedua, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka tidaklah cukup guna membentuk sumber daya manusia berkualitas, kita hanya menghandalkan konsumsi dari kelompok tertentu. Di sinilah, perlunya diversifikasi pangan, sehingga nilai gizinya diperhitungkan sesuai dengan norma kecukupan gizi atau pola pangan harapan (PPH).

Menurut hasil Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi di Jakarta (1993), menetapkan bahwa secara ideal komposisi pangan yang dikonsumsi adalah beras atau padi-padian lainnya 50%; umbi-umbian 5%; pangan hewani 15,3%; lemak serta minyak 10%; gula 6,7%; kacang-kacangan 5%; buah atau biji berminyak 3%; serta buah dan sayuran 5%. Dalam kenyataannya komposisi pola konsumsi pangan penduduk Indonesia belum mencapai standar PPH tersebut?

Ketiga, melalui diversifikasi pangan, maka akan membantu dalam upaya menjamin pemasaran produksi pangan yang lain seperti palawija yang dihasilkan oleh masyarakat petani di daerah kering atau ikan di daerah pantai.

Keempat, tercapainya keberhasilan program diversifikasi pangan pada gilirannya akan membuka peluang semakin besar bagi dunia lapangan kerja. Lantaran pelaksanaan program diversifikasi ini dapat melibatkan rantai panjang, sehingga membutuhkan tenaga kerja, termasuk dalam distribusi maupun pemasarannya. Selanjutnya, program ini dapat berperan sebagai penekan golongan urban dan membantu mereka yang telah diberhentikan atau putus hubungan kerja dari tempat asal kerjanya.

Minimisasi kendala

Program diversifikasi pangan sebenarnya telah dikenal sejak puluhan tahun lalu. Yakni, sejak dikeluarkannya Inpres No. 14/1974, yang kemudian disempurnakan melalui Inpres No. 20/1979 tentang perbaikan menu makanan rakyat (PMMR). Namun, hingga saat ini belum menampakkan hasil maksimal.

Mengenai kesulitan/kendala itu, staf Ahli Bidang Pangan, Tien R Muchtadi mengatakan, kebijakan pemerintah tentang bahan pangan pokok seringkali dirasakan belum mendukung. Selain itu, belum memadainya teknologi yang mampu mendorong pengembangan diversifikasi pangan pokok non beras menjadi sebab lain.

Untuk itu, tahun 2002 ini Kementerian Riset dan Teknologi telah menyusun kebijakan dan menetapkan diversifikasi pangan pokok. Tujuannya adalah mendorong tercapainya diversifikasi pangan pokok sesuai daerah setempat yang pada akhirnya akan berkontribusi pada perekonomian dan pengembagan daerah masing-masing.

Untuk meminimisasi kendala program divesifikasi pangan tersebut, tentu juga perlu adanya transparansi antara pemerintah dengan kelompok sasaran program itu sendiri. Dengan kata lain, pemberian bimbingan dan bantuan yang diberikan hendaknya betul-betul sesuai dengan perencanaan dan juga memperhatikan sumber daya yang ada di daerah setempat.

Kriteria ketahanan pangan

Kecukupan pangan, secara sederhana diartikan sebagai kebutuhan harian yang paling sedikit memenuhi kebutuhan gizi, yaitu sumber kalori atau energi yang dapat berasal dari semua bahan pangan tetapi biasanya sebagian besar diperoleh dari karbohidrat dan lemak; sumber protein untuk pertumbuhan, pemeliharaan dan penggantian jaringan; dan sumber vitamin serta mineral (Buckle, Food Science; 1985). Sedangkan konsep ketahanan pangan (food security) sedikit lebih luas dibandingkan dengan konsep swasembada pangan dan bahkan kemandirian pangan (Bustanul Arifin; 1997).

Setidaknya ada dua unsur pokok dalam ketahanan pangan ini, yaitu ketersediaan pangan dan aksesabilitas masyarakat terhadap bahan pangan tersebut. Kedua unsur ini tidak dapat dipisahkan, kalau kita mendambakan keadaan pangan nasional tidak ingin rapuh.

Ketersediaan pangan di sini, berarti menyangkut kuantitas dan kualitas bahan pangan itu sendiri, sehingga setiap individu dapat terpenuhi kebutuhan pangannya sesuai standar PPH. Adapun proses penyediaan pangan ini, dapat dipenuhi melalui produksi sendiri atau melakukan impor dari negara lain.

Sementara itu, menyangkut aksesabilitas masyarakat terhadap bahan pangan, menurut Bustanul Arifin bahwa ketahanan pangan (aksesabilitas) setiap individu dapat dijaga dan ditingkatkan melalui pemberdayaan sistem pasar serta mekanisme pemasaran yang efektif dan efesien. Yang juga dapat disempurnakan melalui kebijakan tata niaga atau distribusi bahan pangan dari sentra produksi sampai ke tangan konsumen. Akses individu ini dapat pula ditopang oleh intervensi kebijakan harga yang memadai, menguntungkan, dan memuaskan berbagai pihak yang terkait.

Adapun yang menetukan ketahanan pangan suatu negara, FAO memberikan beberapa kriteria yang dapat diakses oleh setiap negara, yaitu: (1) Tingginya proporsi penduduk yang kekurangan pangan. (2) Tingginya proporsi kekurangan energi (protein) dari rata-rata kebutuhan energi yang dimasyarakatkan (food gap). (3) Besarnya indeks Gini dari Food gap konsumsi energi (protein). Dan (4) besarnya koefesiensi variasi konsumsi protein (energi).

Akhirnya, untuk mencapai kemandirian dan ketahanan pangan nasional, syaratnya tidak lain adalah kita harus percaya diri terhadap kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia. Dan kita hendaknya berusaha menjaga setiap aset bangsa, bukan lantas merusaknya apalagi sampai “menggadaikan” pada negara lain. Waallahu’alam.**

(Penulis, adalah pemerhati masalah sosial-lingkungan dan Pendiri Majelis IQRA/Inspirasi Alqur’an & Realitas Alam).

Arda Dinata adalah pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam (MIQRA) Indonesia,
http://www.miqra.blogspot.com.
WWW.ARDADINATA.COM